Profil Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Enrekang

Profil Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Enrekang

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) berkedudukan untuk membantu Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

I. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) TPP

Secara umum, TPP memiliki empat fungsi utama: Fasilitasi, Edukasi, Mediasi, dan Advokasi.

Tabel Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) TPP

Posisi Kedudukan/ Wilayah Kerja Tugas Utama (Tugas Pokok) Fungsi Utama
Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal/Lembaga (Bumdes), Ekonomi Lokal Bersama (BUM Desma), dan pembangunan yang berskala lokal Desa. Fasilitasi, Edukasi, Mediasi, Advokasi.
Pendamping Desa (PD) Kecamatan Membantu Camat dalam mengoordinasikan Pendampingan Masyarakat Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama antar Desa, pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal/Lembaga Ekonomi Lokal Bersama (Bumdes), dan pembangunan yang berskala kawasan perdesaan. Fasilitasi, Edukasi, Mediasi, Advokasi.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/ Kota, Provinsi, dan Pusat Meningkatkan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (termasuk PD dan PLD) dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Fasilitasi, Edukasi, Mediasi, Advokasi.

Rincian Tugas Khusus (Tugas)

1. Pendamping Lokal Desa (PLD) - Fokus Tingkat Desa

  • Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa.
  • Melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan Sistem Informasi Desa/BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian.
  • Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  • Membantu Pemerintah Desa dalam mengoordinasikan Pendampingan Masyarakat Desa di tingkat Desa.

2. Pendamping Desa (PD) - Fokus Tingkat Kecamatan dan Desa

  • Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala kawasan perdesaan, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga.
  • Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa.
  • Melakukan sosialisasi kebijakan pembangunan berkelanjutan Desa/SDGs Desa dan regulasi terkait desa.
  • Mentoring Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian.
  • Memberikan penilaian kinerja Pendamping Lokal Desa.

3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)

  • Mendampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa.
  • Mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa.
  • Melakukan pengendalian, supervisi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Desa dan Pendamping Teknis.
  • Mentoring Pendamping Desa, Pendamping Teknis, dan Pendamping Lokal Desa.
  • Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Memberikan penilaian kinerja Pendamping Desa dan Pendamping Teknis.

Catatan: Seluruh TPP melaksanakan fungsi umum (fasilitasi, edukasi, mediasi, dan advokasi) dalam mendukung upaya pencapaian Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa). Sumber : KepmenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

II. Data Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Enrekang

No. Kecamatan/ Unit Kerja Pendamping Desa (PD) (Orang) Pendamping Lokal Desa (PLD) (Orang) Keterangan Tambahan
1.TAPM Kab.--6 orang
2.Maiwa44
3.Cendana21
4.Enrekang33
5.Anggeraja32
6.Alla21
7.Baroko11
8.Masalle21
9.Curio22
10.Buntu Batu22
11.Baraka13
12.Malua12
13.Bungin11
Scroll to Top