Profil Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Enrekang
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) berkedudukan untuk membantu Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
I. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) TPP
Secara umum, TPP memiliki empat fungsi utama: Fasilitasi, Edukasi, Mediasi, dan Advokasi.
Tabel Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) TPP
| Posisi | Kedudukan/ Wilayah Kerja | Tugas Utama (Tugas Pokok) | Fungsi Utama |
|---|---|---|---|
| Pendamping Lokal Desa (PLD) | Desa | Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal/Lembaga (Bumdes), Ekonomi Lokal Bersama (BUM Desma), dan pembangunan yang berskala lokal Desa. | Fasilitasi, Edukasi, Mediasi, Advokasi. |
| Pendamping Desa (PD) | Kecamatan | Membantu Camat dalam mengoordinasikan Pendampingan Masyarakat Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama antar Desa, pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal/Lembaga Ekonomi Lokal Bersama (Bumdes), dan pembangunan yang berskala kawasan perdesaan. | Fasilitasi, Edukasi, Mediasi, Advokasi. |
| Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) | Kabupaten/ Kota, Provinsi, dan Pusat | Meningkatkan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (termasuk PD dan PLD) dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. | Fasilitasi, Edukasi, Mediasi, Advokasi. |
Rincian Tugas Khusus (Tugas)
1. Pendamping Lokal Desa (PLD) - Fokus Tingkat Desa
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa.
- Melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan Sistem Informasi Desa/BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian.
- Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Membantu Pemerintah Desa dalam mengoordinasikan Pendampingan Masyarakat Desa di tingkat Desa.
2. Pendamping Desa (PD) - Fokus Tingkat Kecamatan dan Desa
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala kawasan perdesaan, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga.
- Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa.
- Melakukan sosialisasi kebijakan pembangunan berkelanjutan Desa/SDGs Desa dan regulasi terkait desa.
- Mentoring Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian.
- Memberikan penilaian kinerja Pendamping Lokal Desa.
3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)
- Mendampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa.
- Mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa.
- Melakukan pengendalian, supervisi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Desa dan Pendamping Teknis.
- Mentoring Pendamping Desa, Pendamping Teknis, dan Pendamping Lokal Desa.
- Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Memberikan penilaian kinerja Pendamping Desa dan Pendamping Teknis.
Catatan: Seluruh TPP melaksanakan fungsi umum (fasilitasi, edukasi, mediasi, dan advokasi) dalam mendukung upaya pencapaian Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa). Sumber : KepmenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
II. Data Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Enrekang
| No. | Kecamatan/ Unit Kerja | Pendamping Desa (PD) (Orang) | Pendamping Lokal Desa (PLD) (Orang) | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|---|---|
| 1. | TAPM Kab. | - | - | 6 orang |
| 2. | Maiwa | 4 | 4 | |
| 3. | Cendana | 2 | 1 | |
| 4. | Enrekang | 3 | 3 | |
| 5. | Anggeraja | 3 | 2 | |
| 6. | Alla | 2 | 1 | |
| 7. | Baroko | 1 | 1 | |
| 8. | Masalle | 2 | 1 | |
| 9. | Curio | 2 | 2 | |
| 10. | Buntu Batu | 2 | 2 | |
| 11. | Baraka | 1 | 3 | |
| 12. | Malua | 1 | 2 | |
| 13. | Bungin | 1 | 1 |
Post Views: 24
