Musyawarah Desa Benteng Alla Rampungkan Pembahasan dan Pengesahan Rancangan RKPDes 2026 : Demi Pembangunan Partisipatif dan Berkelanjutan

Benteng Alla, Baroko – Pemerintah Desa Benteng Alla, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penting ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Benteng Alla pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 dan menandai komitmen desa dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif dan akuntabel.

Musdes ini berfokus pada pembahasan mendalam dan penetapan Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2026, sesuai amanat Pasal 49 ayat 1 Permendesa No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dokumen RKPDes yang disepakati ini nantinya akan menjadi dasar utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan resmi dari Pemerintah Kecamatan Baroko, Bapak Kamaruddin, yang memberikan arahan dan dukungan terhadap proses perencanaan desa. Turut hadir pula seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta didampingi oleh Team Pendamping Profesional Kecamatan Baroko yang memfasilitasi jalannya musyawarah.

Suasana Musdes berlangsung dinamis dan penuh semangat gotong royong, dengan keterlibatan aktif dari berbagai unsur masyarakat desa, termasuk:

  • Para tokoh masyarakat dan tokoh agama.
  • Perwakilan Kelompok Tani dan pelaku usaha.
  • Tokoh Perempuan yang menyuarakan isu kesetaraan dan pemberdayaan.
  • Perwakilan generasi muda desa yang membawa ide-ide inovatif.

Peran Sentral BPD:

Dalam proses ini, BPD Desa Benteng Alla memainkan peran sentral sebagai fasilitator utama. BPD berhasil memandu Musdes melalui tiga tahapan penting:

  1. Pembahasan Rancangan RKP Desa: Seluruh usulan program dan kegiatan dari bawah, termasuk hasil Musyawarah Dusun, dikaji secara detail.
  2. Penetapan Rancangan RKP Desa melalui Musdes: Seluruh peserta musyawarah menyepakati dan menetapkan program prioritas pembangunan desa.
  3. Pengesahan Dokumen RKP Desa Tahun 2026: Dokumen RKPDes secara resmi disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.

Bapak Kamaruddin, perwakilan dari Kecamatan Baroko, dalam sambutannya menekankan pentingnya RKPDes yang disusun secara cermat dan mengedepankan skala prioritas. “RKPDes ini adalah kontrak kerja kita dengan masyarakat selama setahun ke depan. Pastikan setiap rupiah dana desa yang dianggarkan benar-benar menjawab kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan warga,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya:

Setelah RKPDes Tahun Anggaran 2026 berhasil disepakati dan disahkan, langkah berikutnya bagi Pemerintah Desa Benteng Alla adalah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Rancangan APBDes ini akan segera diajukan kepada BPD untuk dibahas, disinkronkan dengan RKPDes yang telah disahkan, dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDes 2026.

Keberhasilan Musdes ini menunjukkan kematangan Desa Benteng Alla dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.


Kontributor: Tim Jurnalis Desa Benteng Alla, didukung Team Pendamping Profesional Kecamatan Baroko.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top