
ENREKANG 18/5/2026 – Pemerintah Kecamatan Enrekang bergerak cepat menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui langkah “jemput bola”, Tim Pendamping Desa dikerahkan untuk menyisir 12 desa guna mematangkan penyusunan Laporan Tahunan Bumdes.
Setelah Laporan Keuangan Bumdes tahun 2025 Rampung disusun maka selanjutnya adalah dibuat laporan tahunan yang memuat seluruh aktivitas bumdes baik keuangan maupun administrasi.
Aksi maraton ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai Selasa (19/5/2026) hingga Jumat (22/5/2026). Sebanyak lima orang Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) diterjunkan langsung ke lapangan untuk mengawal proses administrasi tersebut.
Jalankan Amanat Peraturan Pemerintah
Langkah taktis ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Pemerintah Kecamatan Enrekang Nomor 140/66/KE/V/2026 perihal Pembinaan Administrasi BUMDes.
Lebih dari sekadar tertib administrasi, kegiatan ini merupakan pengejawantahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 58. Regulasi tersebut mengamanatkan dengan tegas bahwa pelaksana operasional BUMDes wajib menyusun laporan berkala secara sistematis, baik berupa laporan semesteran maupun laporan tahunan, demi menjaga prinsip transparansi.
Fokus pada Dana Ketahanan Pangan 2025
Fokus utama dari pendampingan intensif selama empat hari ini diarahkan pada evaluasi dan penyusunan laporan dana ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes pada tahun lalu. Sektor ketahanan pangan menjadi sorotan krusial karena menyangkut hajat hidup masyarakat desa sekaligus perputaran ekonomi lokal.
Dengan adanya asistensi langsung dari para pendamping, Pemerintah Kecamatan Enrekang membidik target agar seluruh BUMDes di 12 desa tidak hanya mampu mengembangkan unit usahanya, tetapi juga memiliki rapor keuangan yang bersih, sehat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kontributor : Andi Syahrir (Korcam Enrekang)

